Sabtu, Mei 31, 2025

Kekurangan Dana Tunjangan Kinerja Guru & Pengawai PAI Dipastikan Beres di 2021

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

JAKARTA, newsatu.com — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan kekurangan Tunjangan Kinerja (tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas PAI.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021.

Menurutnya, saat ini tim Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Review atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang Diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA :   Produsen Gula Terbesar di Timteng Siap Bangun Pabrik di Indonesia

“Kemenag terus berupaya memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (17/12).

Pelunasan pembayaran tukin, lanjut Menag, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

BACA JUGA :   Guru Agama Madrasah Swasta Minimal Harus S1 Sesuai Ketentuan Menteri Agama

“Atas nama Kementerian Agama, saya ucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang terlibat dalam pendataan, review sampai proses pencairan,” tandas Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :   Ini Alasan Kemenag Tutup Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Bandung

“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ramdhani.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini