Pahala Manurung. Foto : Ist/DIFANEWS
JAKARTA, NEWSATU – AN, anak Bos Prodia kini telah berstatus terdakwa dan masih menjalani proses hukum dugaan perkosaan, pencekokan narkoba, dan pembunuhan terhadap FA.
Ia terjerat kasus hukum bersama MBH, rekannya dan telah ditahan dan dititipkan di sel tahanan.
Kuasa Hukum Anak Bos Prodia AN, Pahala Manurung SH MH menyampaikan, pengakuan AN kepadanya, kalau sebelumnya kliennya sempat dijanjikan oknum penyidik melakukan perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan polisi dari keluarga korban hingga akan di-Rj-kan.
Syaratnya, kata dia, terakhir kali oknum penyidik AMP Z waktu itu meminta Rp 5 miliar. Namun, hal itu tidak bisa dipenuhi kliennya dan malah diminta Rp 550 juta sampai tambahan meminta 1 unit motor BMW milik AN.
“AN, klien saya mengaku diduga diperas oknum penyidik menjanjikannya RJ hingga SP3 kasus dijalaninya, melalui pemberian 1 unit sepeda motor BMW. Lalu, uang Rp 550 juta,” jelas Pahala, sapaan akrabnya sambil menyebutkan, kalau hal itu disampaikan bawahan AN, yaitu G dan MBH sehingga AN terpaksa memberikan uang 550 juta dan 1 unit motor BMW kepada awak media, Selasa, 13 Mei 2025.
Tujuannya, agar kasus menimpa AN, di-SP3-kan. Namun, pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan dan hanya akal-akalan guna dugaan memeras AN, tengah terjerat kasus.
“Hal itu, diduga melibatkan AKP Z, AKBP B, AKBP G, AKP M, Ipda DM. Waktu itu oknum penyidik meminta langsung kepada klien saya agar menyediakan uang Rp 5 miliar. Supaya bisa kasus kliennya dihentikan, sudah dipenuhi tetapi tidak seluruhnya permintaan uang diberikan. Ternyata, kasusnya masih berlanjut hingga saat ini dan klien saya masih menjalani proses hukum,” bebernya sambil menyebutkan, sudah ada perdamaian antara AN dan keluarga korban serta pencabutan laporan kepolisian.
Informasi dihimpun, beberapa para penyidik tersebut telah diproses kode etik hingga pemecatan atas dugaan pemerasan terhadap kliennya.
Padahal AN sudah pernah diminta datang bertemu Kapolres Jakarta selatan, dimana Kapolres yang mengaku kepada AN klien hanya menerima 400 juta padahal AN sudah habis belasan miliar rupiah, dan AN diperintahkan membuat laporan ke Propam terkait kelakuan oknum penyidik, tetapi uang Rp 400 juta juga tidak dikembalikan sehingga AN memberikan kuasa membuat laporan Propam ke kuasa hukum menindaklanjuti hal tersebut sampai akhirnya berjalan sidang di PN Jaksel.
“AN akan proses hukum, atas dugaan pemerasan dilakukan kepada klien saya ini,” sebutnya.
Kliennya, ucap Pahala, beberapa kali diperiksa oknum penyidik. Tetapi, bukan dikenakan pasal tepat. Tetapi, dikenakan pasal-pasal dipaksakan termasuk soal perkosaan, pencekokan narkoba, hingga pembunuhan terhadap korban FA. “Padahal diakui kliennya, korban (FA) hanya datang dibawa temennya inisial A bukan menjemput korban (FA dan A). Sebagai tamu saja ke lokasi kejadian,” ungkapnya. (*)