Minggu, Juli 20, 2025

Menelisik Hukum Gugatan Pidana dan Perdata di Indonesia: Perspektif Advokat Senior Pandji Utama SH

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Pendahuluan

Dalam praktik hukum di Indonesia, pemahaman mengenai perbedaan antara gugatan pidana dan perdata sangat penting bagi masyarakat umum maupun praktisi hukum. Pandji Utama, S.H., seorang advokat yang telah mengabdikan dirinya di dunia hukum sejak tahun 2002, memberikan pandangan mendalam mengenai sistem gugatan pidana dan perdata di Indonesia berdasarkan pengalaman praktisnya serta dasar hukum yang berlaku.

1. Perbedaan Fundamental antara Hukum Pidana dan Perdata

Menurut Pandji Utama, S.H., perbedaan antara perkara pidana dan perdata terletak pada sifat delik dan tujuan hukumnya:

Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menegakkan ketertiban sosial. Dalam hal ini, negara hadir sebagai penuntut terhadap pelaku yang diduga melanggar hukum pidana.

Hukum Perdata bertujuan untuk melindungi hak-hak perseorangan atau badan hukum, seperti hak milik, perjanjian, dan tanggung jawab perdata.

2. Gugatan Pidana

2.1. Definisi Gugatan Pidana

Gugatan pidana dalam praktik dikenal sebagai laporan atau pengaduan tindak pidana kepada kepolisian atau kejaksaan. Dalam hal ini, pelapor mengadukan seseorang atas perbuatan yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana.

2.2. Prosedur Penanganan Pidana

Menurut Pandji Utama, proses hukum pidana diatur dalam:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Langkah-langkah umumnya meliputi:

1. Pelaporan ke Polisi (Pasal 108 KUHAP)

2. Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyidik (Pasal 1 ayat 2 dan 5 KUHAP)

3. Penahanan (jika perlu – Pasal 20 KUHAP)

4. Pelimpahan ke Kejaksaan

5. Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Negeri

6. Putusan Pengadilan dan kemungkinan upaya hukum banding/kasasi/PK

2.3. Jenis Delik

Delik Biasa: Dapat diproses tanpa adanya pengaduan, seperti pembunuhan, pencurian, korupsi.

Delik Aduan: Hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban, seperti penghinaan (Pasal 310 KUHP), perzinahan (Pasal 284 KUHP).

2.4. Sanksi

Sanksi pidana berupa pidana pokok (penjara, denda) dan pidana tambahan (pencabutan hak, perampasan barang).

3. Gugatan Perdata

3.1. Definisi Gugatan Perdata

Gugatan perdata merupakan permohonan kepada pengadilan oleh seorang individu atau badan hukum untuk menyelesaikan sengketa hak dan kewajiban berdasarkan hukum privat.

3.2. Dasar Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Herzien Inlandsch Reglement (HIR) – Reglemen Acara Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan

3.3. Prosedur Gugatan Perdata

Menurut Pandji Utama, proses gugatan perdata meliputi:

1. Mengajukan Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri

2. Pendaftaran Gugatan melalui kepaniteraan

3. Pemanggilan Para Pihak

4. Sidang Pertama dan Mediasi

5. Pembuktian (Surat, Saksi, Ahli, Pemeriksaan Setempat)

6. Kesimpulan

7. Putusan Hakim

8. Upaya Hukum: Banding (ke PT), Kasasi (ke MA), PK

3.4. Contoh Gugatan Perdata

Sengketa perjanjian (wanprestasi)

Gugatan waris

Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)

Sengketa tanah

4. Gugatan Ganda: Pidana dan Perdata Sekaligus

Pandji Utama juga menjelaskan adanya kondisi perkara yang mengandung aspek pidana dan perdata sekaligus. Misalnya:

“Seseorang mencuri mobil, lalu dijual. Korban bisa menempuh jalur pidana (karena ada pencurian) dan jalur perdata (untuk meminta pengembalian atau ganti rugi atas mobilnya),” jelas Pandji.

Dalam hal ini, KUHPerdata Pasal 1365 dapat menjadi dasar gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum, sedangkan KUHP Pasal 362 mengatur pidana pencurian.

5. Peran Advokat dalam Gugatan Pidana dan Perdata

Sebagai advokat senior, Pandji menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak dini, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Advokat berperan dalam:

Membantu klien menyusun laporan pidana atau surat gugatan perdata

Memberikan pendampingan dalam penyidikan dan persidangan

Menjembatani mediasi dan penyelesaian sengketa non-litigasi

6. Pandangan Akhir: Perlu Literasi Hukum Masyarakat

Pandji Utama, S.H., menutup dengan pesan: “Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan gugatan pidana dan perdata. Edukasi hukum harus terus dilakukan agar setiap warga negara paham bagaimana memperjuangkan haknya secara legal dan konstitusional.”

Penutup

Gugatan pidana dan perdata adalah dua pilar penting dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan pemahaman yang benar dan bantuan hukum profesional dari advokat seperti Pandji Utama, masyarakat akan lebih siap menghadapi proses hukum dengan tenang dan percaya diri.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini