Senin, Oktober 20, 2025

MUI Tetapkan Fatwa: Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

JAKARTA, NEWSATU – Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga negara dan lembaga keagamaan dalam membangun kesejahteraan umat.

Iuran Dapat Dibayarkan Melalui Dana Zakat, Infak, dan Sedekah

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa iuran peserta pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai dengan kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud sinergi ulama dan umara dalam melindungi masyarakat pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Skema ZIS Jadi Solusi Gotong Royong Sosial

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menuturkan bahwa skema penggunaan dana ZIS bagi pekerja rentan merupakan bentuk gotong royong sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi fatwa tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi. Ia menyebut fatwa MUI ini memberikan landasan syariah yang kuat untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan rentan.

“Dengan adanya fatwa ini, banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah,” ungkap Eko.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS, guna memastikan implementasi program sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang transparan.

Dukungan dari Daerah: BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih Sambut Positif

Ditempat terpisah, Eva Erika Yahudin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Prabumulih, turut menyampaikan apresiasinya atas terbitnya fatwa ini.

“Alhamdulillah, dengan adanya Fatwa MUI ini, masyarakat pekerja — khususnya pekerja rentan yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari — kini memiliki landasan syariah untuk dilindungi melalui dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS,” ujar Eva.

Ia menambahkan, program ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan zakat produktif yang berorientasi jangka panjang.

“Dengan berzakat, infak, dan sedekah, para muzakki turut menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kuat ketika keluarga mengalami musibah, baik kecelakaan kerja maupun kehilangan tulang punggung keluarga,” tutupnya.

Kolaborasi Ulama dan Pemerintah untuk Perlindungan Pekerja

Peluncuran fatwa ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia.
Fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM sesuai prinsip syariah sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial nasional dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai Islam dan keadilan sosial. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini