Rabu, Oktober 29, 2025

Heboh KTP WNA Israel di Cianjur, Dirjen Dukcapil Tegaskan Dokumen Palsu

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Cianjur – Kabar mengejutkan tentang seorang warga negara Israel yang disebut memiliki KTP elektronik beralamat di Cianjur akhirnya terbantahkan. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memastikan bahwa dokumen tersebut PALSU dan tidak pernah diterbitkan secara resmi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan, hasil penelusuran melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak menemukan data atas nama yang tertera dalam kartu tersebut.
“Data atas nama Aron Geller tidak ada dalam sistem nasional kependudukan. Kami pastikan KTP itu bukan produk resmi negara,” kata Teguh dikutip, Republika.co.id (26/10).

Pihak Disdukcapil Kabupaten Cianjur juga telah melakukan pemeriksaan teknis terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan chip elektronik pada kartu yang beredar di media sosial. Hasilnya, sistem tidak dapat membaca maupun mengenali data tersebut.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdinan turut menegaskan hal serupa. Menurutnya, kartu yang beralamat di Kampung Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku itu bukan diterbitkan oleh instansi resmi di wilayahnya.
“Kami sudah cek langsung, tidak ada nama maupun data yang cocok. Itu bukan dokumen yang sah dari pemerintah daerah,” kata Wahyu.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh Gubernur KDM, yang setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, menyimpulkan bahwa dokumen tersebut murni PALSU. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi kependudukan yang viral di media sosial tanpa verifikasi.
“Gunakan kanal resmi untuk memastikan keaslian dokumen. Jangan ikut menyebarkan sebelum kebenarannya terkonfirmasi,” tegasnya.

KTP yang beredar luas tersebut mencantumkan nama Aron Geller, warga Israel, dengan keterangan tempat tinggal di Cianjur dan tahun pembuatan 2023. Foto kartu itu mulai ramai diperbincangkan publik sejak Juli 2025 dan sempat menimbulkan berbagai spekulasi di dunia maya.

Dengan klarifikasi dari Kemendagri dan pemerintah daerah, isu ini kini dipastikan TIDAK BENAR. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik pemalsuan dokumen kependudukan dan penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan keresahan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini