Rabu, Oktober 29, 2025

Gali Emas di Tanah Sendiri, Dua Warga Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara!

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

SUKABUMI, NEWSATU — Dua warga Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah keduanya kedapatan melakukan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik pribadi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat, polisi menyita 33 karung berisi batu bercampur tanah yang diduga mengandung emas, satu hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan sebagai barang bukti.

“Pertambangan ini meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan, dan merusak lingkungan karena dilakukan tanpa standar keamanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi yang memimpin langsung penanganan kasus tersebut.

Meski dilakukan di tanah sendiri, polisi menegaskan aktivitas tersebut tetap melanggar hukum. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Secara hukum, sumber daya mineral di Indonesia merupakan milik negara, bukan pemilik tanah. Karena itu, setiap kegiatan eksplorasi maupun penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Sebagai perbandingan, hanya beberapa negara seperti Selandia Baru, Finlandia, dan Norwegia yang memperbolehkan warganya menambang di lahan sendiri tanpa izin pemerintah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan melakukan aktivitas tambang, meski di atas tanah milik pribadi. Selain berisiko hukum, tambang ilegal juga mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan sekitar.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini