Senin, November 3, 2025

Gara-Gara Tidur di Masjid, Mahasiswa Ini Malah Jadi Korban Pengeroyokan Maut!

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

NEWSATU – Masjid yang seharusnya jadi tempat paling aman untuk beristirahat, justru berubah jadi lokasi pembunuhan brutal.
Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas mengenaskan setelah dianiaya sekelompok orang di dalam Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.

Insiden ini bikin publik geleng kepala, karena dipicu masalah sepele korban hanya dilarang tidur di dalam masjid.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Arjuna berniat beristirahat di area dalam masjid, namun saat di tegur dari seorang pria berinisial ZP (57) berujung fatal.
Merasa tersinggung karena korban tetap tidur, ZP memanggil empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk “memberi pelajaran”.

Aksi kekerasan dimulai di dalam masjid, lalu korban diseret ke luar hingga kepalanya terbentur keras. Bukannya berhenti, salah satu pelaku bahkan melempar korban dengan buah kelapa, membuat korban luka parah di bagian kepala.

Arjuna Tamaraya (21) yang sudah tergeletak tak berdaya di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara 📷: Facebook Dinas sosial Sibolga

Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), dan langsung dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga.
Sayangnya, nyawa Arjuna tak tertolong. Ia meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pagi sekitar pukul 05.55 WIB.

“ZP kemudian memanggil empat orang lainnya untuk ikut menganiaya korban. Salah satunya bahkan melempar kepala korban dengan buah kelapa,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, Minggu (2/11).

Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku utama, ZP dan HB, tak lama setelah kejadian.
Pelaku ketiga, SS, sempat kabur ke Kabupaten Tapanuli Tengah, tapi akhirnya tertangkap di Kelurahan Hajoran keesokan harinya.

Tragisnya, selain ikut menganiaya, SS juga mencuri uang Rp10 ribu dari saku korban.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan rekaman CCTV masjid, pakaian korban, topi, tas hitam, dan buah kelapa yang digunakan pelaku.

Kini ketiganya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian.
Untuk SS, hukumannya bertambah dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

Kasus ini bikin banyak pihak miris  hanya karena urusan tidur di masjid, nyawa seorang mahasiswa melayang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini