NEWSATU.COM – Para sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menerima kompensasi uang tunai selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan karena angkot dilarang beroperasi pada hari-hari tertentu guna mengurai kemacetan di jalur wisata Puncak.
Larangan operasional angkot diberlakukan selama empat hari, yakni 24–25 Desember 2025 serta 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, sopir angkot tidak diperkenankan menarik penumpang.
Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan kompensasi sebesar Rp 200.000 per orang per hari. Dengan total empat hari larangan, setiap sopir angkot menerima Rp 800.000.
Proses penyaluran kompensasi dilakukan di sejumlah titik, salah satunya di kawasan Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor. Bantuan tersebut diberikan kepada sopir sekaligus pemilik angkot yang terdampak kebijakan pembatasan operasional.
Sejumlah sopir mengaku bantuan tersebut cukup membantu selama mereka tidak bisa bekerja. “Alhamdulillah, kompensasi ini cukup untuk menutup kebutuhan harian selama kami tidak beroperasi,” ujar Suminta (60), salah satu sopir angkot di kawasan Puncak Bogor.
Kebijakan larangan angkot beroperasi saat Nataru merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan kendaraan wisatawan menuju kawasan Puncak. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar sekaligus tetap menjaga penghasilan para sopir angkot melalui skema kompensasi.







