NEWSATU.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara terkait polemik banyaknya izin penggunaan alat kesehatan yang masih tertahan di BPJS Kesehatan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (20/4), Menkes mengungkapkan bahwa kendala ini dipicu oleh kekhawatiran BPJS terhadap potensi beban biaya yang membengkak, terutama untuk pelayanan medis berbiaya tinggi.
Temuan Prosedur Tak Sesuai Indikasi
Salah satu sorotan utama Menkes adalah penggunaan ring jantung (stent) yang kerap dilakukan di lapangan tanpa indikasi medis yang tepat.
Berdasarkan hasil pembicaraan dengan Kepala BPJS Kesehatan yang baru, dr. Prihati Pujowaskito, terungkap adanya praktik pemasangan ring yang sebenarnya belum diperlukan oleh pasien.
“Saya sudah bicara dengan Kepala BPJS Kesehatan dr. Pujo, kami sudah mencapai kesepakatan. Karena beliau juga ahli jantung, jadi mengetahui kalau banyak orang dipasang ring padahal tidak perlu,” ujar Menkes Budi.
Ia pun menambahkan rasa khawatirnya, “Saya juga agak takut kalau dipasang tapi tidak butuh.”
Standar Medis vs Realita Lapangan
Secara medis, pemasangan ring jantung seharusnya merujuk pada indikator klinis yang ketat, seperti pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR).
Jika sumbatan masih di bawah 70 persen, pasien umumnya belum memerlukan tindakan pemasangan ring. Tindakan baru sangat direkomendasikan jika sumbatan telah melebihi 80 persen.
Namun, Menkes menilai ketentuan ini belum sepenuhnya disiplin diterapkan di lapangan.
Dampaknya, BPJS Kesehatan harus menanggung biaya tindakan medis yang sebenarnya bisa dihindari, yang pada akhirnya membebani anggaran jaminan kesehatan nasional.
Langkah Penertiban: Revisi Pedoman Nasional
Sebagai solusi nyata, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan telah sepakat untuk melakukan revisi pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK).
Fokus utamanya adalah memperketat prosedur dan indikasi medis untuk pemasangan ring jantung.
“Kita sudah sepakat, akhir Mei nanti akan dilakukan penandatanganan agar semua ini bisa diselesaikan, termasuk penyesuaian aturan indikasi medisnya,” tegas Budi.
Langkah ini diharapkan mampu menjamin penggunaan alat kesehatan yang tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan sistem kesehatan di Indonesia.***







