Sabtu, Mei 2, 2026

Tanpa Kompromi! Kapolres Mura Nyatakan Peredaran Narkoba Harus Dilenyapkan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

MUSI RAWAS, NEWSATU – Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Musi Rawas berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang tersangka berinisial DS (26) dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti. Tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba, setelah sebelumnya petugas melakukan penyamaran atau undercover buy yang telah direncanakan secara matang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 150 butir pil ekstasi berlogo mahkota dengan berat bruto mencapai 51,81 gram. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polri dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga stabilitas kamtibmas dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, tersangka berhasil diamankan saat hendak bertransaksi. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Ini memperkuat keterlibatan tersangka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, ekstasi tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah, tepatnya dari Kota Lubuklinggau. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih luas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, turut mengapresiasi kinerja jajaran Polres Musi Rawas yang dinilai responsif dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen dalam pemberantasan narkotika secara berkelanjutan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari bahaya penyalahgunaan ekstasi. (ril) 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini