Senin, Juli 20, 2026

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi di OKU Timur

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

OKU TIMUR, NEWSATU – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RS (32) diamankan bersama puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan RS yang berada di bagian dapur kontrakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir pil berwarna merah muda dan merah yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 8,08 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek Bull yang berada di salah satu kamar kontrakan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A31 warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh pil yang diduga ekstasi itu dari seseorang berinisial Musa. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk pengembangan kasus.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan perkara.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres OKU Timur masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, menguji barang bukti melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini