Senin, Juli 27, 2026

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Muara Telang

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

BANYUASIN, NEWSATU – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial I (40) ditangkap di Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar dan sejumlah butir ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Upang Ceria. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara Telang bersama Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (22/7/2026).

Dalam penggerebekan itu, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di dalam kamar tersangka.

Dari dalam tas tersebut, polisi mengamankan 40 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,68 gram. Selain itu, turut ditemukan tiga butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Rolex berwarna merah muda dengan berat bruto 1,28 gram serta satu buah skop plastik berwarna hijau yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banyuasin bersama Polsek Muara Telang dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini