Kamis, Juli 30, 2026

Bawa Kabur Uang Perusahaan ke Prabumulih, Dua Mantan Karyawan PT Amartha Diamankan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PALI, NEWSATU – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan dua mantan karyawan PT Amartha Cabang PALI. Keduanya diduga membawa kabur uang setoran perusahaan sebesar Rp38 juta yang seharusnya disetorkan ke bank, sebelum akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor PT Amartha Cabang PALI, Jalan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Saat itu, tersangka berinisial A, yang bertugas sebagai teller, diperintahkan Business Manager PT Amartha untuk menyetorkan uang perusahaan ke Bank BRI Cabang PALI. Setelah menerima slip setoran, A mengambil uang tunai sebesar Rp38 juta dari brankas perusahaan.

Namun, alih-alih menuju bank, A bersama rekannya berinisial DCK yang ikut dalam perjalanan diduga bersepakat menggelapkan uang tersebut. Keduanya justru menuju Kota Prabumulih dan tidak pernah melakukan penyetoran sebagaimana mestinya.

“Setelah kejadian tersebut, kedua tersangka juga tidak lagi bekerja di PT Amartha sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp38 juta,” ujar AKP Ardiansyah.

Menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. bergerak melakukan penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah bersama-sama melakukan penggelapan uang perusahaan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang dari brankas perusahaan serta satu lembar catatan keuangan yang memuat rincian kerugian PT Amartha.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 488 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (ril) 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini