LAHAT, NEWSATU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial MS, seorang perempuan, serta RV dan AP. Ketiganya diamankan di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kamis (20/8/2026) sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Desa Tanjung Payang. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Lahat melalui serangkaian penyelidikan.
Operasi dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta personel Satres Narkoba Polres Lahat.
Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga terlibat, petugas mengamankan MS di Jalan Raya Desa Tanjung Payang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi dua butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang dengan tulisan “HEINEKEN”.
Barang tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan MS dengan berat netto berdasarkan pemeriksaan awal 0,88 gram.
Kepada petugas, MS mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RV untuk kemudian dijual kembali.
Polisi Kembangkan Penyelidikan
Berbekal keterangan MS, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah RV di Desa Tanjung Payang sekitar pukul 16.15 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RV bersama AP yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengantaran narkotika.
Hasil penggeledahan di rumah RV menemukan satu plastik klip berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
Polisi juga menemukan satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna kuning berbentuk tulang bertuliskan “HEINEKEN” dengan berat netto 0,41 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek Surya yang berada di atas lemari rak piring di dapur rumah RV.
Selain narkotika yang diduga ekstasi dan sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 warna hijau mint serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi AB 2799 PH.
Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti serta cek urine terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sementara barang bukti narkotika akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kandungannya.
Penyidik Telusuri Sumber Barang
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polres Lahat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
“Kami terus mendorong seluruh jajaran untuk merespons setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika secara cepat, terukur dan profesional,” ujar Nandang.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap perkara harus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk sumber barang dan pemasok.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap pengungkapan harus dikembangkan untuk membongkar jaringan dan sumber peredarannya,” tegasnya.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta menindaklanjuti barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan, sekaligus memutus mata rantai peredaran hingga ke sumbernya. (ril)








