OKU TIMUR, NEWSATU – Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Ketiga pria tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan mengenai kebakaran lahan yang terjadi di kawasan PT MHP pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 18.55 WIB.
Kapolres OKU Timur Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
“Benar, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah PT Musi Hutan Persada,” ujar IPTU Rendi.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial YAP (19), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Kemudian JS (38), warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, serta OB (27), warga Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Berawal dari Titik Api
Kasus tersebut bermula saat petugas penjaga menara api PT MHP melihat adanya titik api di areal CPT 24 Blok Sungai Tuha.
Pelapor bersama tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Berdasarkan keterangan petugas menara api, sebelum titik api terlihat, terdapat cahaya lampu kendaraan yang melintas dan sempat berhenti di sekitar lokasi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang baru memasuki camp unit.
Petugas menemukan sebuah mobil dengan nomor polisi BG 8583 DR. Pihak perusahaan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap rekam perjalanan kendaraan tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan kendaraan tersebut memang sempat menuju kawasan CPT 24 Blok Sungai Tuha.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada tiga orang yang diduga berada di sekitar lokasi saat peristiwa pembakaran terjadi.
Diamankan Dini Hari
Pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi ranting atau kayu bekas terbakar, serta satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar.
Selain itu, polisi mengamankan dua buah korek api gas, masing-masing satu korek api berwarna hijau merek Tokai dan satu korek api gas bercorak batik.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga melaksanakan gelar perkara.
Dijerat Pasal Karhutla
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah langkah lanjutan akan dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan para terduga pelaku, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) dan Dinas Kehutanan.
Polres OKU Timur menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ril)








