PRABUMULIH, NEWSATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti yang ketiga sepanjang tahun 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Asvera Primadona, SH, MH, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan didampingi para Kepala Seksi (Kasi) Kejari Prabumulih serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Berdasarkan data barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 9 berkas perkara narkotika, 13 berkas perkara obat-obatan, dan 6 berkas perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 185,236 gram, satu butir pil ekstasi dengan berat 0,398 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa lima buah alat hisap dan 28 buah barang lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan Polres Prabumulih, BNN, Dinas Kesehatan, dan Rutan Prabumulih.
Selain narkotika, Kejari Prabumulih juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara lainnya. Barang tersebut antara lain pakaian, jaket, tas, celana, topi, jilbab, sepatu, sandal, kunci, potongan kabel, perlengkapan AC, tiang, dus, botol minuman, botol air, busa, pelat besi, karet, tang jepit, pisau, pisau karter, linggis, parang, gergaji, palu, gerobak, karung hingga potongan besi.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kajari Prabumulih Asvera Primadona mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan dan tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali,” ujar Asvera.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan juga dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Khusus terhadap barang bukti narkotika, keterlibatan aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi bagian dari proses pengawasan agar pemusnahan berlangsung sesuai prosedur.
“Untuk barang bukti narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Ini merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Kejari Prabumulih mencatat kegiatan pemusnahan pada September 2026 ini menjadi kegiatan ketiga yang dilaksanakan sepanjang tahun berjalan.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menegaskan bahwa setelah perkara selesai dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak dibiarkan tersimpan tanpa kepastian.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Prabumulih memastikan proses penanganan barang bukti tetap berjalan hingga tahap akhir, sesuai dengan putusan hukum dan ketentuan yang berlaku.








