NEWSATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Soedirman (Unsoed) untuk periode 2025–2026.
Terkini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari dokter hingga aparatur sipil negara (ASN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di Polresta Banyumas, Jawa Barat, pada Kamis (17/9).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Unsoed tahun 2025–2026, Kamis,” kata Budi kepada awak media di Jakarta.
Saksi Latar Belakang Profesi Dokter hingga ASN
Ketujuh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK meliputi:
- Wanti Yulianti (Guru)
- Massita Dwi Yuliani P (Dokter)
- Mohammad Nurrizki Haitamy (Dokter)
- Yuli Widiharyanti (PPPK)
- Hon Fen (Wiraswasta)
- Nia Yuliani (ASN)
- Wahyu Mustadi (ASN)
Meskipun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai materi pemeriksaan serta keterkaitan para saksi dalam konstruksi perkara ini.
Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Ditahan
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka terhadap Rektor nonaktif Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya yang telah resmi ditahan KPK sejak 21 Agustus 2026.
Lima tersangka lainnya terdiri dari dua pejabat internal Unsoed, yakni Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III) dan Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik). Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Terbagi dalam 3 Klaster Modus Korupsi
Dalam pengusutannya, KPK memetakan modus operandi para tersangka ke dalam tiga klaster utama:
- Klaster Jalur Kilat FK (Gagal Lolos & Janji Proyek): Warek III Norman Arie Prayoga diduga mematok mahar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin diterima di Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Karena uang hasil pemerasan telah terpakai, Norman atas persetujuan Rektor meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan mahar tersebut dengan iming-iming alokasi proyek di Unsoed.
- Klaster Gratifikasi & Beli Tanah: Rektor Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi seleksi mahasiswa baru melalui keponakannya, Mulyono, dengan pesan terselubung “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Mulyono diduga menerima uang Rp680 juta yang kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama pribadinya atas perintah Sodiq.
- Klaster Tawar-Menawar Mahar Kabag Akademik: Kabag Akademik Eko Sumanto diduga bertindak sebagai negosiator dengan pihak pengepul untuk memeras calon mahasiswa baru jalur mandiri. Dari praktik ini, Eko diduga mengantongi uang hingga Rp1,12 miliar yang kemudian dilaporkan ke Rektor. Setelah mahar disepakati, Sodiq memberikan akses akun miliknya untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah menyetor uang.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi guna menuntaskan penyidikan skandal penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.***








