PALI, NEWSATU – Patroli keamanan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Suryabumi Agrolanggeng, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berujung pada pengungkapan dugaan pencurian brondolan sawit.
Polsek Talang Ubi mengamankan dua orang terduga pelaku dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain mengamankan dua orang, polisi turut menyita delapan karung berisi brondolan sawit serta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan berlangsung di kawasan perkebunan PT Suryabumi Agrolanggeng, Divisi IV, Blok 48 dan 49, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan perusahaan mencurigai adanya aktivitas sejumlah orang di kawasan perkebunan saat melakukan patroli.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian bersama personel pengamanan dari kepolisian.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati tujuh orang yang diduga sedang mengambil brondolan sawit milik perusahaan.
Petugas kemudian melakukan pencegatan di jalan yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang, masing-masing seorang laki-laki berinisial R dan seorang perempuan berinisial DY.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dua orang terduga pelaku telah kami amankan berikut sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ardiansyah.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni delapan karung putih berisi brondolan sawit.
Selain itu, polisi menyita satu unit Honda Vario warna merah muda-hitam dengan nomor polisi BG 3801 DP, satu unit Honda Revo Fit warna hitam, serta satu unit Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Kasus ini selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ril)








