Sabtu, Oktober 10, 2026

Yusril Dorong Revisi UU Narkotika untuk Kurangi Beban Lapas dan Rutan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

NEWSATU.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu langkah strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Gedung Trinity Tower, Jakarta, Jumat (9/10).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong serta berbagai persoalan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Pertemuan ini melibatkan kementerian, lembaga penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk merumuskan langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola, memenuhi hak dasar warga binaan, serta mengurangi kepadatan hunian lapas dan rutan.

Yusril menegaskan, berbagai temuan terkait pelayanan kesehatan, kualitas makanan, sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga dugaan pungutan liar dan kekerasan harus menjadi bahan evaluasi bersama. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti melalui pembenahan yang terukur.

“Seluruh temuan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan internal. Kritik dan rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar kualitas pelayanan di lapas dan rutan semakin baik,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, persoalan mendasar yang dihadapi sistem pemasyarakatan saat ini adalah ketidakseimbangan antara kapasitas hunian dan jumlah penghuni. Tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang harus menampung sekitar 185 orang.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kelayakan hunian, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Karena itu, Yusril menekankan bahwa penanganan overcrowding tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah bangunan atau memperbaiki fasilitas, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam kebijakan pemidanaan.

“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,” tegasnya.

Menurut Yusril, perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong percepatan perubahan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses persiapan perubahan regulasi tersebut.

Yusril menjelaskan bahwa revisi undang-undang diarahkan untuk memperjelas pembedaan antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Penanganan terhadap korban penyalahgunaan perlu lebih mengedepankan rehabilitasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pelaku peredaran gelap tetap ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan perbuatannya.

“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” jelas Yusril.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini