Rabu, Oktober 21, 2026

Polres OKU Timur Gerebek Kontrakan di Belitang, 20 Paket Diduga Sabu Diamankan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

OKU TIMUR, NEWSATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengamankan seorang pria bernama Indra Dwi Saputra dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, petugas menemukan 20 paket plastik klip bening berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 gram. Polisi juga mengamankan satu alat isap sabu atau bong.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah kontrakan di Desa Sidomulyo diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus mengonsumsi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit I Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan masyarakat.

Setelah mengumpulkan informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian mendatangi dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati Indra Dwi Saputra berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tinggal pria itu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket plastik klip bening berisi serbuk yang diduga sabu. Selain itu, satu alat isap bong ditemukan di lantai ruang tamu.

Berdasarkan kronologi kepolisian, barang-barang tersebut sebelumnya diletakkan oleh terduga pelaku menggunakan tangan kanannya.

Saat dimintai keterangan awal, Indra mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JH.

Pria berinisial JH tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.

Selanjutnya, Indra bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Pasal Narkotika

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 20 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 gram dan satu alat isap bong.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Satres Narkoba Polres OKU Timur untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut.

Pengungkapan ini juga berawal dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan di rumah kontrakan di Desa Sidomulyo.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, status hukum pihak-pihak yang terlibat tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini