PALEMBANG, NEWSATU – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang pria berinisial R (35) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam kasus tersebut, korban berinisial I (50) dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp250 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan janji kelulusan CPNS yang ditawarkan pelaku.
R diamankan di kediamannya di kawasan Sukarami, Kota Palembang, pada Senin malam (12/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di bawah komando Kasubdit AKBP Sofwan Rosyidi, Kanit 2 AKP Herry Yusman, Panit Opsnal Iptu Zakwan Rifqi, dan Panit Riksa Ipda Eddy Nopriyadi.
Dari hasil pengamanan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi kuitansi, rekening koran, pakaian dinas, kopel, serta sejumlah dokumen dan atribut Kemenkumham yang diduga palsu.
Keberadaan atribut dan dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jalan pintas untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), terlebih jika disertai permintaan uang dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kelulusan CPNS melalui jalur tidak resmi.
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Pastikan seluruh informasi penerimaan CPNS diperoleh melalui kanal resmi instansi terkait. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbaunya.
Polda Sumsel mengingatkan bahwa proses penerimaan CPNS harus diikuti melalui mekanisme dan prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat diminta tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengklaim dapat menjamin kelulusan.
Masyarakat yang menemukan indikasi praktik serupa diharapkan segera melapor kepada kepolisian agar dapat dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, proses hukum terhadap R perlu mengikuti tahapan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut. (ril)








