Jumat, November 6, 2026

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Terduga Pelaku Pencurian Motor di PALI Ditangkap di Banyuasin

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PALI, NEWSATU – Pelarian Sb (28), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terhenti di wilayah Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Saat hendak ditangkap, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, upayanya untuk kabur berhasil digagalkan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres PALI pada Rabu (4/11/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres PALI yang berkoordinasi dengan Polsek Penukal dan Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga akibat aksi pencurian di rumahnya.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah Sb,” ujarnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Jamil Yosrel (37), tepatnya di KP VII, Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.

Saat itu, korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, pintu tersebut diduga telah dibuka secara paksa menggunakan kawat bekas gantungan baju.

Korban kemudian menyadari sejumlah barang berharganya telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi satu unit handphone Vivo Y02, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dalam lemari, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi A 3503 VA.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17,9 juta.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres PALI dalam mengungkap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini