NEWSATU – Lima anggota DPR RI resmi dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka dinilai melanggar kode etik sebagai wakil rakyat usai pernyataan kontroversial yang menyinggung publik.
Kelima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Sidang putusan digelar di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni bersama empat anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darojatun saat membacakan putusan.
Kelimanya dinonaktifkan buntut dari pernyataan mereka yang dianggap meremehkan demonstran dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.

Dalam ruang sidang, suasana tampak tegang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu, sementara Sahroni beberapa kali menundukkan kepala. Di sebelahnya, Uya dan Eko tampak memainkan jari jari mereka.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, yang menyebut bahwa keputusan diambil setelah memeriksa sejumlah saksi dan menelaah berbagai bukti.
Dengan putusan ini, kelima anggota DPR tersebut dipastikan akan nonaktif dari tugas-tugas kedewanan selama enam bulan ke depan, sementara langkah lanjutan dari masing-masing fraksi masih menunggu keputusan internal partai.







