Kamis, November 13, 2025

KUA Cambai Gelar Sosialisasi Wakaf dan Zakat, Kantah Prabumulih Tekankan Pentingnya Legalitas Tanah Wakaf

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PRABUMULIH, NEWSATU – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Prabumulih, Joni Efendi SH MKn, menjadi narasumber dalam kegiatan Penyelenggaraan Wakaf dan Zakat yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cambai, Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Joni menjelaskan pentingnya legalitas tanah wakaf melalui sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah wakaf saat ini bisa dilakukan secara gratis, sesuai kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.

“Lengkapi saja persyaratan untuk membuat sertifikat tanah wakaf, baik untuk keagamaan, sosial, maupun lainnya. Ajukan melalui Kemenag, nanti akan kami proses. Semuanya gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Joni di hadapan peserta.

Menurutnya, masih banyak tanah wakaf di wilayah Prabumulih yang belum memiliki sertifikat, hanya berbekal surat pernyataan wakaf semata. Padahal, kata Joni, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjamin keamanan dan kejelasan status hukum.

“Tidak bisa kita pungkiri, banyak tanah wakaf belum bersertifikat. Karena itu, Kantah Prabumulih terus mendorong agar seluruh tanah wakaf segera disertifikasi, supaya legalitasnya terjamin,” tutupnya. (rin)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini