Jumat, Maret 27, 2026

Ditempatkan di Berbagai Daerah, 9 PPPK 2025 Siap Bekerja Maksimal

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PRABUMULIH, NEWSATU – Sebanyak 9 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 resmi mulai bertugas di satuan kerja masing-masing di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) di Sumatera Selatan. Penempatan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Adapun para PPPK tersebut yakni Deli Juliantara, Edo Arnando, dan Rizki Tri Putri yang bertugas di Kantah Kota Palembang. Kemudian Miftahul Jannah, Regita Indah Cahyani, dan Evi Handayani di Kantah Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya Ria Noviana dan Engga Putra di Kantah Kabupaten PALI, serta Sri Wahdini di Kantah Kabupaten Ogan Ilir.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih, Joni Effendi, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan penting kepada para PPPK yang baru bertugas. Ia berharap seluruh pegawai dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi.

“Selamat kepada para PPPK Tahun 2025 yang telah ditempatkan di satuan kerja masing-masing. Kami berharap saudara-saudari dapat menunjukkan kinerja terbaik, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujar Joni Effendi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan PPPK menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan program strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam bidang pelayanan pertanahan yang profesional dan modern.

“Adaptasi yang cepat, semangat kerja, serta komitmen terhadap tugas menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan ke depan,” tambahnya.

Dengan semangat baru, para PPPK diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pertanahan di wilayah tugas masing-masing. (ril) 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini