Minggu, Januari 18, 2026

Jangan Cuma Terima Nasib, Felix Bonaparte: Perjuangkan Hakmu, Lawan Praktik Bisnis Curang

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

NEWSATU.COM – Di tengah gempuran pasar bebas dan globalisasi, konsumen Indonesia ternyata masih berada dalam posisi yang sangat rentan. Advokat dan Konsultan Hukum, Felix Bonaparte Simamora, SH., MH, menyoroti fenomena rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang membuat mereka kerap menjadi korban empuk praktik bisnis yang tidak adil.

Menurut Felix, meskipun globalisasi memberikan kebebasan memilih barang dan jasa, hal ini juga membuka celah bagi pelaku usaha untuk mengejar keuntungan maksimal dengan cara-cara yang merugikan.

“Praktek monopoli, informasi yang tidak transparan, hingga lemahnya penegakan hukum membuat konsumen seringkali berada di titik terlemah,” tegas Felix.

Dua Penyakit Utama Konsumen: Ketidaktahuan dan Rasa Malas

Felix menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebenarnya sudah sangat menjamin hak masyarakat. Namun, ada dua kendala utama yang menghambat tegaknya keadilan:

  1. Ketidaktahuan: Banyak konsumen tidak sadar bahwa hak mereka dilindungi, sehingga menganggap perlakuan tidak adil sebagai hal yang biasa.
  2. Sikap Enggan: Konsumen yang tahu haknya seringkali malas memperjuangkannya karena dianggap merepotkan.

Sikap tak acuh ini, menurut Felix, sangat berbahaya karena menciptakan siklus pelanggaran. Pelaku usaha merasa aman untuk terus berbuat curang karena tidak pernah ada tuntutan atau perlawanan dari masyarakat.

Meningkatkan Martabat Melalui Hukum

Lebih dari sekadar ganti rugi, Felix menekankan bahwa perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan martabat manusia dan mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab. Regulasi hadir untuk menciptakan sistem yang transparan, menjamin kepastian hukum, dan melindungi publik dari tipu muslihat bisnis.

Dalam sistem hukum kita, sudah tersedia wadah untuk mengadu, mulai dari pemerintah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), hingga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Bahkan, sengketa bisa diselesaikan di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Keberadaan hukum perlindungan konsumen adalah sebuah keniscayaan untuk membangun manusia Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya,” tambah Felix.

Di akhir pandangannya, Felix Bonaparte mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti bersikap permisif. Sudah saatnya konsumen Indonesia menjadi subjek yang berani, sadar, dan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan hukum.

Panduan: 5 Langkah Melawan Praktik Bisnis Curang

  1. Simpan Seluruh Bukti Transaksi Jangan pernah membuang struk belanja, screenshot percakapan di marketplace, brosur iklan, hingga bukti transfer. Dalam hukum, bukti adalah senjata utama. Felix menekankan bahwa transparansi informasi adalah hak Anda; jika barang yang diterima tidak sesuai janji iklan, bukti-bukti ini adalah dasar gugatan Anda.
  2. Ajukan Komplain Secara Tertulis Jangan hanya marah-marah di media sosial. Sampaikan keluhan secara resmi ke layanan pelanggan (Customer Service) perusahaan tersebut. Pastikan ada jejak tertulis (email atau nomor laporan). Langkah ini menunjukkan bahwa Anda adalah konsumen yang beretika dan berniat menyelesaikan masalah secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum.
  3. Pahami Hak Anda dalam UU Perlindungan Konsumen Baca poin-poin dasar di UU No. 8 Tahun 1999. Ingatlah bahwa Anda berhak atas informasi yang benar, hak untuk memilih, serta hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika barang/jasa rusak. Pengetahuan ini akan membuat Anda tampil percaya diri dan tidak mudah digertak oleh oknum pelaku usaha.
  4. Jangan Takut Lapor ke Lembaga Resmi Jika komplain Anda diabaikan, jangan menyerah karena alasan “repot”. Anda bisa melapor ke:
  • BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional): Untuk pengaduan skala nasional.
  • BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen): Lembaga ini sangat efektif karena bisa memediasi sengketa di luar pengadilan dengan proses yang lebih cepat dan murah.
  • LPKSM: Lembaga swadaya masyarakat yang siap membantu pendampingan hukum bagi konsumen.
  1. Suarakan Kebenaran untuk Efek Jera Felix Bonaparte mengingatkan bahwa sikap diam kita justru menyuburkan pelanggaran. Jika Anda berhasil memenangkan hak Anda, bagikan pengalaman tersebut. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mendidik pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dan memberikan keberanian bagi konsumen lain untuk melakukan hal yang sama.

Konsumen yang cerdas adalah pilar utama iklim usaha yang sehat.***

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini