Rabu, Juli 22, 2026

20 Kasus Terungkap, Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PALEMBANG, NEWSATU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus selama periode Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Apel Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026).

Dalam pemusnahan tersebut, penyidik memusnahkan barang bukti berupa 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir ekstasi, serta 727,8 mililiter cairan etomidate dengan total nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,9 miliar. Barang bukti tersebut disita dari 27 tersangka yang ditangkap di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (ril) 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini