Rabu, Juni 24, 2026

Satresnarkoba Prabumulih Ungkap Jaringan Sabu, Pemasok Masih Diburu

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PRABUMULIH, SUMSEL, NEWSATU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih. Kali ini, seorang pria berinisial HE (36), warga Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kapten Abdulah RT 03 RW 01, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin (22/6/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah kontrakan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih melalui serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 22 Juni 2026, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penindakan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan HE berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RW serta warga setempat guna menjamin transparansi proses penegakan hukum.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak permen warna merah rasa strawberry yang diletakkan di atas kasur ruang tamu. Saat diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat dua klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah klip plastik bening kosong yang diduga akan digunakan sebagai kemasan narkotika. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp1.250.000 turut diamankan karena diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, HE mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan berinisial PU dengan sistem penitipan jual.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya terlebih dahulu menjual sabu yang diterima, kemudian menyetorkan hasil penjualan kepada pemasok setelah seluruh barang habis terjual.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Prabumulih. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” ujar AKP Muhammad Arafah.

Ia menegaskan, Polres Prabumulih akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri keberadaan pemasok yang disebutkan oleh tersangka.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan terukur demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tambah AKP Muhammad Arafah.

Kini tersangka HE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa dua klip plastik bening berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, satu kotak permen warna merah rasa strawberry, sejumlah klip plastik kosong, serta uang tunai Rp1.250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang relevan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Prabumulih. (ril) 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini