Kamis, Juni 25, 2026

Beli Sabu Rp9 Juta untuk Dijual Lagi, IRT di Prabumulih Diciduk Polisi

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PRABUMULIH, SUMSEL, NEWSATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR alias PUR (41) ditangkap setelah polisi menemukan 14 gram sabu di kediamannya di Jalan Graseta, Perumnas Griya Sejahtera 2, RT 05 RW 05, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya yang menjerat tersangka HE pada Senin (22/6/2026).

Kasus bermula ketika petugas mengamankan HE sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan, HE mengaku memperoleh dua paket sabu dengan berat bruto 1,21 gram dari AR alias PUR.

Berbekal keterangan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, SH, bersama Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, SH, personel Opsnal dan Polwan Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan AR di rumahnya. Saat penggerebekan, tersangka sedang berada di dalam kamar.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Dalam pemeriksaan oleh personel Polwan Satresnarkoba, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hijau bertuliskan Toko Mas Sari Jaya di atas kasur, tak jauh dari posisi tersangka.

Di dalam dompet tersebut ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 14 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu siap edar.

Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba serta sebuah tas kecil berwarna merah.

Saat diinterogasi, AR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AN, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp9 juta untuk kemudian dijual kembali di wilayah Prabumulih.

Pengakuan itu semakin menguat setelah AR dipertemukan dengan HE. Dalam konfrontasi tersebut, AR mengakui mengenal HE dan membenarkan telah terjadi transaksi jual beli sabu di antara keduanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga AR berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Prabumulih.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku AR alias PUR berikut barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14 gram. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya, termasuk mengejar pelaku berinisial AN yang saat ini berstatus DPO,” tegasnya.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Prabumulih tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Satresnarkoba Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Kini AR alias PUR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini