PRABUMULIH, SUMSEL, NEW SATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke-XXII Masa Persidangan III dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Prabumulih itu dipimpin Ketua DPRD H. Deni Victoria, S.H., M.Si., serta dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.H., M.M., Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga kepala desa se-Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota H. Arlan menyampaikan nota pengantar Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Prabumulih atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun berjalan.
Menurut Arlan, penyampaian LPJ APBD merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada DPRD dan masyarakat.
“Laporan Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Prabumulih dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan masukan yang konstruktif demi kemajuan Kota Prabumulih,” ujar Arlan.
Ia menambahkan, berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal melalui pembahasan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“DPRD akan membahas Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fungsi pengawasan dan pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Prabumulih,” tegas Deni Victoria.
Pembahasan Raperda LPJ APBD 2025 selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Prabumulih melalui tahapan-tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kota Prabumulih semakin akuntabel, transparan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (ril)




