SUMSEL, NEWSATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sejumlah perusahaan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur pada Januari hingga Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial NR (34), warga Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan pekerjaan kepada para korban di beberapa perusahaan. Untuk meyakinkan korban, NR meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi atau mahar agar korban dapat diterima bekerja.
Korban pertama, Legiman, mengalami kerugian sebesar Rp46,5 juta setelah menyerahkan uang secara bertahap karena dijanjikan bekerja di PT Sumi Gita Jaya.
Sementara korban lainnya mengalami kerugian mencapai Rp60 juta setelah dijanjikan dapat bekerja sebagai welder di PT Arjuna.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang telah dijanjikan tersangka.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Prabumulih mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi penitipan uang, kwitansi pengembalian dana, surat perjanjian, hingga bukti transfer ke rekening milik tersangka yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada NR sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Setelah melalui gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik resmi menetapkan NR sebagai tersangka dan melakukan upaya pencarian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka berada di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada Rabu (24/6/2026).
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah ditahan guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya penipuan berkedok penerimaan tenaga kerja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat kelulusan atau penerimaan. Pastikan informasi lowongan kerja berasal dari sumber resmi dan segera laporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan menindak setiap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Jhon Kenedi.
Polres Prabumulih juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan. Warga diminta tidak menyerahkan uang kepada siapa pun yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi karyawan perusahaan tanpa melalui prosedur rekrutmen resmi.
Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa, masyarakat diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. (ril)








