PRABUMULIH, NEWSATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria asal Kabupaten PALI dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan setelah diduga mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Talang Jimar RT 03 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Senin (6/7/2026).
Kedua terduga masing-masing berinisial ER (37), wiraswasta asal Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan WU (40), warga Kelurahan Sukaraja, Kota Prabumulih.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima laporan masyarakat sekitar pukul 12.20 WIB yang menyebutkan adanya dua orang diduga sedang menyalahgunakan narkotika di dalam sebuah rumah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muh. Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama personel langsung menuju lokasi.
Saat petugas tiba sekitar pukul 12.30 WIB, kedua terduga telah diamankan oleh warga bersama sejumlah barang bukti.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu pirek kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 2,27 gram, satu plastik klip bening sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu, dua korek api gas, serta satu dompet kecil berwarna hitam.
Hasil tes urine menunjukkan kedua terduga positif mengandung narkotika. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah menggunakan sabu. ER juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial EG yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibeli seharga Rp200 ribu sebelum digunakan bersama.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muh. Arafah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. Saat ini dua orang telah kami amankan berikut barang bukti, sementara pemasok berinisial EG telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih terus kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Satresnarkoba Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan Kota Prabumulih yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Muh. Arafah.
Kini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. (ril)








