OKU TIMUR, NEWSATU – Polres OKU Timur resmi memproses laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi terhadap seorang pasien perempuan di ruang ICU RSUD Martapura. Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT yang diterima pada Senin (13/7).
Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Selain proses hukum, Polres OKU Timur juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten OKU Timur guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan upaya membantu pemulihan trauma yang dialami korban.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap setiap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Polres OKU Timur memastikan penyidikan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional dengan mengedepankan pemenuhan alat bukti serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat, sehingga proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. (ril)








