Minggu, Oktober 25, 2026

Baru Sehari Dilaporkan, Kasus Pencurian HP di Jejawi Berhasil Diungkap

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

OKI, NEWSATU – Aksi pencurian handphone milik seorang remaja penjaga kandang ayam di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jejawi, Polres OKI.

Seorang pria berinisial AB (42), warga Dusun 03 Desa Pedu, diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit handphone Vivo Y15s milik korban berinisial F (16).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah kandang ayam yang berada di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi di sekitar kandang ayam untuk melancarkan aksinya.

AB diduga masuk ke ruang istirahat penjaga kandang ayam, kemudian mengambil satu unit handphone Vivo Y15s berwarna biru milik korban yang bekerja di lokasi tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.700.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jejawi untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Jejawi IPTU Heri Kusuma Jaya, S.H., langsung mengambil langkah cepat.

Pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Ade Surya, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Polsek Jejawi untuk melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kejadian di Desa Pedu untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AB yang diduga kuat terlibat dalam pencurian handphone milik remaja tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan awal, AB disebut mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y15s berwarna biru.

Kini, AB beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jejawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AB disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polsek Jejawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini