PALEMBANG, NEWSATU – Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Palembang berkembang menjadi perhatian serius aparat kepolisian setelah petugas menemukan senjata api, amunisi, serta alat pembuat kunci dari tangan tersangka.
Kolaborasi antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Tim Intelmob Satbrimob Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Kota Palembang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MSL (43), warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kasus bermula dari laporan korban berinisial MS (20), seorang karyawan klinik asal Kabupaten Muara Enim, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam saat diparkir di lokasi kerjanya pada 10 Mei 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang menjalankan aksinya menggunakan kunci letter T. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, satu jaket hitam, satu helm abu-abu, kunci letter Y beserta mata kunci, alat pembuat kunci, satu pucuk senjata api, serta dua butir amunisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi P., S.I.K. mengatakan, kasus ini berkembang lebih besar dari laporan awal yang diterima penyidik.
“Awalnya kami menangani laporan pencurian kendaraan bermotor. Namun saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci. Temuan ini menjadi indikasi penting bahwa tersangka memiliki kemampuan dan sarana yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana secara berulang,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan alat pembuat kunci mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pemalsuan atau modifikasi kunci kendaraan yang dapat digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antarsatuan dalam menghadapi kejahatan berisiko tinggi.
“Ketika terdapat indikasi keterlibatan senjata api, langkah pengamanan harus dilakukan secara maksimal demi menjamin keselamatan masyarakat maupun petugas,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menilai temuan senjata api dalam kasus curanmor menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dapat berkembang menjadi ancaman yang lebih serius.
Polda Sumsel memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan saat penangkapan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal dan tindak pidana lainnya. (ril)








