PRABUMULIH, NEWSATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.
Namun, proses yang dilakukan Kejari Prabumulih saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbahan) serta pengumpulan data (Puldata).
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Volanda Aziz Saleh, SH., SE., MH., membenarkan adanya kegiatan pengumpulan data dan dokumen tersebut.
“Masih dalam rangka pengumpulan data dan bahan,” ujar Volanda saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Volanda menegaskan, kegiatan yang dilakukan tim Pidsus belum merupakan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak tertentu.
“Bukan pemanggilan sifatnya, tetapi klarifikasi data-data dan bahan. Saat ini masih klarifikasi data,” tegasnya.
Sejauh ini, tim Pidsus Kejari Prabumulih baru meminta sejumlah dokumen kepada staf di lingkungan Bawaslu Kota Prabumulih.
Sementara itu, klarifikasi terhadap komisioner maupun sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih belum dilakukan.
“Kemarin kami belum klarifikasi komisioner dan sekretaris, hanya staf saja yang kami minta dokumen. Hari ini masih dilanjutkan pengumpulan dokumen. Kemungkinan nanti, tetapi saat ini masih fokus pada dokumen,” jelasnya.
Dengan demikian, peluang komisioner maupun sekretariat Bawaslu untuk dimintai klarifikasi masih terbuka apabila dalam proses pengumpulan dokumen nantinya diperlukan keterangan lebih lanjut.
Kejari Prabumulih saat ini masih fokus menelusuri dokumen dan informasi terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai penggunaan anggaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya indikasi penyimpangan.
Kejari juga belum menyatakan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses yang berlangsung masih berupa Puldata dan Pulbahan. Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Prabumulih untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Prabumulih hingga kini masih dalam tahap penelaahan awal dan belum memasuki tahap penyidikan.








