PALEMBANG, NEWSATU – Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial DJS (41), yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil milik ibu kandungnya sendiri.
DJS diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan selama sekitar satu bulan. Tersangka ditangkap di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dikenal dengan sebutan Srigala Plaju, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M.
Kasus ini bermula pada Jumat (5/6/2026) sore. Saat itu, DJS mendatangi rumah ibunya, ND (64), di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang.
Kepada korban, DJS meminta meminjam satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul LSX warna hijau metalik dengan nomor polisi BG 1528 QP. Kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan antar-jemput sehari-hari.
Karena tersangka merupakan anak kandungnya, korban kemudian mempercayai DJS dan menyerahkan kendaraan tersebut.
Namun, setelah mobil dibawa, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga berminggu-minggu.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya dengan mendatangi kediaman DJS di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak berada di lokasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa DJS berada di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan DJS.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB kendaraan.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional serta transparan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.
Sonny menegaskan, hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan pihak lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Saat ini, DJS masih menjalani proses hukum di Polsek Plaju. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk keberadaan kendaraan yang dilaporkan korban. (ril)








