Rabu, September 16, 2026

Diduga Kesal Soal Makanan, Pemuda di Talang Ubi Ancam Ibu Kandung

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PALI, NEWSATU — Persoalan makanan di rumah berujung pada dugaan aksi kekerasan dalam keluarga. Seorang pemuda berinisial W (20), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan polisi setelah diduga mengancam akan membunuh ibu kandungnya menggunakan sebilah pisau.

Sebelum mengancam sang ibu, W juga diduga melakukan kekerasan terhadap adik kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Servo Lintas Raya Km 63, Kecamatan Talang Ubi, PALI.

Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa ketakutan memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. W kemudian diserahkan oleh warga kepada Satreskrim Polres PALI pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan dugaan aksi tersebut dipicu persoalan makanan yang tersedia di rumah tidak sesuai dengan keinginan W.

“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka marah dan kemudian melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah pisau,” kata Dobi, Rabu (16/9/2026).

Dobi menjelaskan, sebelum mengancam ibunya, W diduga terlebih dahulu memukul adik kandungnya yang masih berusia 12 tahun.

Situasi kemudian semakin memanas ketika W mengambil sebilah pisau dari dapur. Pisau tersebut diduga diarahkan kepada ibunya sembari mengeluarkan ancaman akan membunuh korban.

“Korban kemudian berlari keluar rumah karena ketakutan. Tersangka sempat mengejar korban sembari membawa pisau dan kembali mengeluarkan ancaman,” ungkap Dobi.

Aksi tersebut kemudian diketahui seorang saksi. Saksi berupaya melerai dan menghalangi W agar tidak terus mengejar korban.

Namun, dugaan kekerasan kembali terjadi. Setelah kembali ke warung, W diduga menarik tangan adiknya secara paksa dan mendorongnya masuk ke kamar. Ancaman juga disebut kembali dilontarkan kepada korban dan adiknya.

Polisi menyebut dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan keterangan korban, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan W disebut telah terjadi beberapa kali.

Merasa takut, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Korban bahkan disebut tidak berani kembali ke rumah hingga perkara tersebut ditangani aparat kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 10 sentimeter. Pisau tersebut berwarna silver dengan bercak karat, bergagang kayu cokelat dan memiliki ujung tumpul.

“Tersangka diproses dalam dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Dobi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan melibatkan ibu serta anak sebagai pihak dalam perkara tersebut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini