Selasa, Oktober 13, 2026

Dua Orang Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Tanjung Raja

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

OGAN ILIR, NEWSATU – Polda Sumatera Selatan bersama Polres Ogan Ilir menggerebek sejumlah pondok atau gubuk liar yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (12/10/2026).

Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang hasil pemeriksaan urine awalnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, alat hisap narkotika, timbangan digital, hingga empat senjata tajam.

Penggerebekan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi lapangan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel persiapan untuk memastikan kesiapan petugas dan kelancaran operasi.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (29), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Raja Timur, serta AY (49), warga Desa Tanjung Agas. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan urine di lokasi dengan hasil positif metamfetamina.

Polisi Sita 2 Paket Sabu dan 10 Pil Ekstasi

Dalam penggeledahan di sejumlah pondok, petugas menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu, 10 butir pil ekstasi, 12 alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta empat bungkus plastik klip bening.

Polisi turut mengamankan empat senjata tajam, uang tunai, sejumlah kartu identitas, informasi rekening bank, dan dompet.

Selain mengamankan dua orang dan barang bukti, petugas membongkar sejumlah pondok atau gubuk liar yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas penyalahgunaan narkotika. Garis polisi juga dipasang di sekitar lokasi guna mendukung proses penyelidikan.

Penyidik masih mendalami kepemilikan barang bukti, peran kedua orang yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Hasil tes urine positif metamfetamina merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran gelap narkotika. Penetapan peran dan pertanggungjawaban hukum tetap memerlukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Penindakan Berlanjut

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penggerebekan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami tidak akan membiarkan wilayah Ogan Ilir dijadikan tempat peredaran narkoba. Kegiatan penindakan dan razia berkala akan terus kami tingkatkan hingga seluruh lingkungan masyarakat benar-benar aman dan bersih dari pengaruh barang haram,” tegas Rizka.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penindakan di lapangan tidak berhenti sampai di sini. Kami terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar jaringan pengedar serta bandar utama di balik peredaran narkotika ini,” ujar Patar.

Polda Sumsel Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar Nandang.

Polda Sumsel bersama Polres Ogan Ilir menyatakan akan melanjutkan penindakan dan penyelidikan di kawasan tersebut. Sinergi antara kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkotika kepada aparat berwenang serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini