Senin, September 21, 2026

Jejak Skandal Korupsi DJKA hingga Pemerasan Perangkat Desa yang Jerat Bupati Pati Nonaktif Sudewo

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

NEWSATU.COM — Proses hukum yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kini menjadi sorotan tajam publik Tanah Air. Sang kepala daerah terbelit dua skandal besar sekaligus, mulai dari dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan hingga dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9).

JPU KPK, Greafik Loserte, menegaskan dalam tuntutannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang serta jabatannya saat bertugas sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2021–2022 maupun sewaktu menjabat sebagai Bupati Pati.

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA

Dalam kasus dugaan korupsi proyek DJKA, Jaksa KPK menilai Sudewo terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar beserta gratifikasi berupa uang dan barang yang totalnya mencapai Rp2,3 miliar.

“Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal,” ungkap Greafik di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya di klaster ini, selain hukuman badan, Jaksa KPK menuntut Sudewo membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Skandal Pemerasan Perangkat Desa di Pati

Tak berhenti di proyek perkeretaapian, Sudewo juga terjerat perkara dugaan pemerasan dalam seleksi pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Ia diduga kuat memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta tiga terdakwa lainnya.

Tiga rekannya yang turut terseret dalam skandal pemerasan ini adalah Sumarjiono (Kepala Desa Karangrowo), Abdul Suyono (Kepala Desa Sukorukun), dan Sukarjan (Kepala Desa Arumanis).

Komplotan ini diduga memeras sejumlah calon perangkat desa, di mana KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,4 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah mencoreng dan merusak kepercayaan masyarakat, baik terhadap lembaga DPR RI maupun pemerintah daerah.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” tegas Greafik.

Dituntut Uang Pengganti Rp3,6 Miliar dan Pencabutan Hak Politik

Sebagai hukuman tambahan, Jaksa KPK menuntut Sudewo untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Tidak hanya itu, jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Sudewo—yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik—selama 5 tahun, yang mulai berlaku setelah ia selesai menjalani hukuman pidana pokoknya.

Jaksa menyatakan Sudewo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas tuntutan berat dari JPU KPK tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan dua pekan mendatang.***

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini