PRABUMULIH, NEWSATU – Pelarian terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang buruh harian lepas di Kota Prabumulih akhirnya berujung penangkapan. Seorang pemuda berinisial BO (21) diamankan jajaran Polsek Prabumulih Barat setelah keberadaannya terendus di rumah keluarganya di Kelurahan Karang Raja.
BO diamankan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Ia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Hendra (38), yang dilaporkan mengalami luka setelah dipukul menggunakan cangkul.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mangga Baru Nomor 19, RT 01 RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban. Dalam peristiwa itu, BO diduga memukul Hendra menggunakan cangkul hingga mengenai bahu kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dengan nomor LP-B/88/X/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 10 Oktober 2026.
Keberadaan Terduga Pelaku Terendus
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menerima informasi bahwa BO berada di rumah keluarganya di Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andhika Nasywa W., S.Tr.I.K., bersama personel URC WESTER 838 untuk mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat tersebut, petugas menemukan BO dan melakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mencatat surat hasil Visum et Repertum sebagai salah satu bukti pendukung penyidikan.
Kapolsek Tegaskan Laporan Masyarakat Ditindaklanjuti
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., perlu dikonfirmasi terkait penanganan perkara tersebut dan imbauan kepada masyarakat.
Berikut draf kutipan yang dapat diajukan untuk konfirmasi kepada Kapolsek:
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap informasi yang diterima akan kami dalami untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia juga dapat dimintai tanggapan mengenai pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan. Selesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang benar. Apabila terjadi dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” benernya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, BO telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat. Penyidik masih mendalami perkara tersebut serta melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan.
Atas dugaan perbuatannya, BO disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Penerapan pasal dan ketentuan pidana lebih lanjut mengikuti hasil penyidikan serta fakta hukum yang terungkap.
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang diselesaikan dengan kekerasan dapat berujung pada proses hukum. Masyarakat diharapkan lebih mengutamakan komunikasi dan jalur hukum ketika menghadapi konflik. (ril)








