PRABUMULIH, NEWSATU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menerapkan pendekatan hukum yang humanis melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan Penetapan Pengabulan (SKP4) terhadap tersangka berinisial SJ, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih, Selasa (11/8/2026).
SKP4 diserahkan langsung oleh Kajari Prabumulih, Asvera Primadona, S.H., M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Prabumulih, Berly Yasa Gautama, S.H., M.H.
Perkara yang menjerat SJ berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif ini tidak hanya berorientasi pada penghentian penuntutan, tetapi juga diarahkan pada proses pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaku.
Sebagai tindak lanjut, SJ akan mengikuti pelatihan pengelasan selama 15 hari yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih.
Pelatihan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal keterampilan bagi SJ untuk memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan kerja, serta kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Prabumulih menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai pemulihan dan pembinaan.
Keadilan restoratif memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan membangun kehidupan yang lebih baik, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.
Penyerahan SKP4 tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Kejari Prabumulih dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis dan berorientasi pada pemulihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








