Kamis, Oktober 8, 2026

Koordinator BEM UI Jadi Korban Pencurian dan Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

NEWSATU.COM – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman yang dialami seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami bukti-bukti serta keterangan para saksi. Status pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan.

“Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (07/10/2026).

Budi menegaskan, kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus mencari pihak yang diduga terlibat.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut agar menyampaikannya kepada petugas untuk membantu proses pengungkapan kasus.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024.

Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebut laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (06/10/2026).

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan Pasal 449 ayat (1).

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan dibuat setelah Hafidz diduga diserang orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (04/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

“Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman,” kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (06/10/2026).

Menurut Fathimah, peristiwa tersebut terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada bagian punggung dan kaki.

Dalam pelaporan tersebut, BEM UI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.

Korban saat ini masih menjalani pemulihan setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini