Sabtu, Oktober 24, 2026

Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyokan Maut di Muratara, Dua Pelaku Diburu

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

MURATARA, NEWSATU – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial A (22) dalam kasus dugaan pengeroyokan yang berujung kematian.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026, kurang dari tiga jam setelah polisi menerima laporan pada pukul 14.45 WIB.

Peristiwa kekerasan yang melibatkan senjata tajam itu terjadi di Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir. Insiden tersebut mengakibatkan korban berinisial A (29) meninggal dunia.

Setelah menerima laporan, tim gabungan kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya satu tersangka berinisial A (22).

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial H dan Z alias B, masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi kekerasan yang mencederai rasa aman masyarakat. Kepada para pelaku lain yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian tidak akan berhenti memburu sampai seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Nandang.

Pihak kepolisian masih memburu dua terduga pelaku lainnya guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Proses penyidikan terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta melengkapi alat bukti dalam perkara ini. Para terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini