PALI, NEWSATU – Sepeda motor Honda CRF milik Jeki Saputra (24), yang hilang saat diparkir di samping sebuah warung di Jalan Lintas Servo Km 43, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berhasil ditemukan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. Polisi menelusuri keberadaan kendaraan hingga ke wilayah Desa Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (31), warga Kabupaten Muara Enim, yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih dengan nomor polisi BG 2318 PD. Kendaraan tersebut diduga merupakan milik korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Jeki memarkirkan sepeda motor miliknya di samping warung milik Sahrul yang berada di kawasan Jalan Lintas Servo Km 43, Desa Raja Barat.
Setelah memarkirkan kendaraan, korban kemudian meninggalkan sepeda motor tersebut untuk bekerja.
Namun, saat berada di kantor, korban mendapat informasi dari Sahrul bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung telah hilang.
Jeki kemudian langsung kembali ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor Honda CRF miliknya memang sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanah Abang.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tanah Abang dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Desa Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian berada di kawasan tersebut.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut di Desa Gelumbang,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Aldi Trianto, S.H., untuk melakukan penindakan.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial P beserta sepeda motor Honda CRF yang diduga milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran terduga pelaku serta memastikan rangkaian peristiwa pencurian sepeda motor tersebut.
Atas kasus ini, terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ril)








