Selasa, September 22, 2026

Pastikan Pengelolaan ADD dan DD Sesuai Aturan, JPN Kejari Prabumulih Dampingi Desa Sinar Rambang

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PRABUMULIH, NEWSATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Sinar Rambang dalam kegiatan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (22/9/2026).

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman dan pertimbangan hukum kepada pemerintah desa agar pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, JPN Kejari Prabumulih hadir untuk memberikan penjelasan serta pendampingan terkait aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Kepala Desa Sinar Rambang, Indarqo, menyambut baik adanya pendampingan dari Kejari Prabumulih tersebut.

“Dengan adanya pendampingan hukum ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Kami berharap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Indarqo.

Menurutnya, pemerintah desa berkomitmen menjalankan pengelolaan keuangan desa secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Pendampingan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk berkonsultasi apabila ada hal-hal yang perlu dipastikan dari sisi aturan maupun administrasi,” katanya.

Sementara itu, Kajari Prabumulih Asvera Primadona, SH, MH, melalui JPN Agung Firmansyah, SH, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk membantu pemerintah desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan DD dan ADD.

“Pendampingan ini pada prinsipnya memberikan pemahaman dan pertimbangan hukum dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Agung.

Ia menekankan pentingnya pemerintah desa memperhatikan setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

“Harapannya pengelolaan keuangan desa dapat berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Apabila terdapat hal yang perlu dikonsultasikan dari aspek hukum, dapat dikoordinasikan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan pengelolaan DD dan ADD Desa Sinar Rambang Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal serta mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini