PRABUMULIH, NEWSATU – Seorang pria berinisial ER (44), warga Kelurahan Majasari, Kota Prabumulih, diamankan personel Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis golok.
ER diamankan saat personel Polsek RKT melaksanakan patroli hunting pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.16 WIB.
Pengamanan berlangsung di depan Indomaret yang berada dekat gerbang tol, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Saat itu, AIPTU Awaludin bersama sejumlah anggota Polsek RKT tengah melakukan patroli menuju arah jalan tol. Ketika melintas di sekitar lokasi, petugas mendapati ER dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu bilah golok yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri ER.
Golok tersebut memiliki gagang besi yang dililit karet warna hitam. Senjata tajam itu juga dilengkapi sarung berbahan kain warna merah yang dibalut lakban, dengan panjang bilah sekitar 30 sentimeter.
Saat dimintai keterangan di lokasi, ER mengakui bahwa golok tersebut merupakan miliknya.
Petugas kemudian mengamankan ER bersama barang bukti ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mengatakan patroli rutin merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak pidana.
“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, khususnya pada waktu dan lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran personel. Setiap temuan yang berpotensi mengganggu keamanan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wendy.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan maupun peruntukan yang sah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa hak. Apabila memang digunakan untuk kepentingan pekerjaan yang sah, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Prabumulih,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu bilah golok bergagang besi dengan lilitan karet warna hitam dan sarung kain merah yang dibalut lakban.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino, S.H., bersama Team URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek RKT untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Terhadap ER, penyidik Polsek Rambang Kapak Tengah melakukan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 23 September 2026.
Polsek Rambang Kapak Tengah memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli, sambang, dan pemantauan wilayah guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (ril)








