Jumat, Juni 12, 2026

Pegawai Resah Soal PPh 21, RSUD Prabumulih Datangkan KPP Pratama

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PRABUMULIH, NEWSATU – Guna menjawab berbagai pertanyaan dan keresahan pegawai terkait pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21, RSUD Kota Prabumulih mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih untuk memberikan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada seluruh pegawai, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang digelar di Ruang Praja Husada RSUD Prabumulih tersebut diikuti pegawai secara langsung maupun melalui Zoom Meeting, sehingga informasi yang disampaikan dapat menjangkau seluruh jajaran rumah sakit.

Direktur RSUD Prabumulih, dr Ade Nur Ichklas melalui Kabid Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis, Chinchin Vedrayani SST, mengaku bersyukur atas kehadiran tim dari KPP Pratama Prabumulih yang telah memberikan pemahaman langsung kepada para pegawai mengenai aturan perpajakan yang berlaku.

“Kami bersyukur bisa didampingi KPP Pratama Prabumulih dalam sosialisasi dan edukasi perpajakan di lingkungan RSUD Prabumulih. Kegiatan ini sangat penting agar seluruh pegawai memahami mekanisme pemotongan pajak dan berbagai pertanyaan yang selama ini muncul dapat dijelaskan secara tuntas,” ujarnya.

Menurut Chinchin, sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang benar terkait pemotongan pajak yang diterima pegawai setiap bulan sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan maupun kekhawatiran.

Sementara itu, Kasi Pengawasan KPP Pratama Prabumulih, Amin Fauzi menjelaskan, pihaknya sengaja memberikan edukasi mengenai ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memberikan pemahaman mengenai pemotongan PPh 21, termasuk penerapan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Harapannya seluruh pegawai dapat memahami dasar perhitungannya sehingga tidak lagi khawatir terhadap potongan pajak yang diterima,” katanya.

Dalam paparannya, Kasi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Ahmad Mughafir menjelaskan bahwa PMK Nomor 168 Tahun 2023 telah diberlakukan sekitar dua tahun terakhir sebagai upaya pemerintah menyederhanakan mekanisme penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21.

“Aturan ini diterbitkan dengan tujuan memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam penghitungan pajak. Penghasilan bruto menjadi dasar utama dalam menentukan tarif efektif yang dikenakan setiap bulan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, pegawai dengan penghasilan bruto Rp10 juta per bulan dikenakan tarif efektif sekitar 2 persen. Sedangkan bagi pegawai dengan penghasilan bruto yang lebih besar, tarif efektif yang diterapkan juga akan menyesuaikan.

“Semakin besar penghasilan bruto, maka tarif dan nominal pemotongan pajaknya juga akan semakin besar. Namun perhitungannya kini lebih sederhana karena cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang telah ditentukan,” terangnya.

Ahmad menambahkan, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan publik.

“Bahkan gaji ASN yang diterima saat ini juga berasal dari penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari pajak. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini