Rabu, April 22, 2026

PKS Diteken, BPN Sumsel dan Kejati Siap Tuntaskan Persoalan Pertanahan

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PALEMBANG, NEWSATU – Upaya memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan pertanahan terus digencarkan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Palembang, Selasa (21/4).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., QCRO., CODP., C.Med., bersama jajaran. Seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumsel juga turut mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor.

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam mendukung penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan serta pengamanan aset negara. Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tak hanya itu, dalam rangkaian kegiatan juga dilaksanakan penyerahan sertipikat aset milik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penyerahan tersebut menjadi bukti nyata dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset negara, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Rahmat menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Dengan sinergi yang baik, kita optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai persoalan pertanahan di Sumatera Selatan dapat ditangani lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset negara dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini