Selasa, Maret 31, 2026

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Prabumulih, Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

PRABUMULIH, NEWSATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial ER (43) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat, Minggu (29/3/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi di depan Toko Dusra kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/14/III/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, petugas yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., atas perintah Kasat Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga sekitar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,02 gram yang disembunyikan di dalam kotak plastik warna biru di kantong belakang celana tersangka.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 12 butir ekstasi yang disimpan dalam dua botol di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku. Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi, serta celana jeans yang digunakan saat penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, ER mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TE seharga Rp800 ribu. Sementara ekstasi diperoleh dari FE dengan harga Rp2,2 juta di wilayah Kabupaten PALI. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini sangat penting dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Prabumulih,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.
“Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini